
NARKOBA
Selamatkan Anak Bangsa, Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar Amankan 6,7 Kg lebih Sabu peredaran Jaringan Internasional

HUMDER – Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto, memimpin konferensi pers pengungkapan narkoba di kantornya, Sabtu (20/7/2024) malam.
“Pengungkapan sabu 6,7 kilogram oleh Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar, bermula saat ditangkapnya seorang pemuda MRC (22) di Jl Tidung 7, Kecamatan Rappocini, Makassar.
Penangkapan MRC di rumahnya pada 12 Juli itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,36 gram.
“Sekitar pukul 23.00 Wita, anggota Sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar mengamankan seorang tersangka inisial MRC,” kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto saat rilis di kantornya, Sabtu (20/7/2024) malam.
Keesokan harinya lanjut Restu, jajaran Satnarkoba yang dipimpin AKP Bahtiar, pun melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku lain inisial IN (27) di lokasi jalan yang sama.
“Diamankan tersangka berikutnya inisial IN, dengan barang bukti sebanyak 24, 59 gram sabu,” ujarnya
Tidak berhenti disitu, Tim Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, terus memburu pelaku lainnya.
selaku ketiga inisial PN (55) yang merupakan pensiunan ASN, pun terciduk. Dari keterangan PN, itu menyampaikan bahwa ada jaringan lain perempuan inisial HI,” sebutnya
Alhasil, keberadaan ibu rumah tangga inisial HI pun berhasil diringkus di Jl Karunrung Asri, Kota Makassar.
Dari penangkapan itu, PN dan HI pun mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 14 kaleng.
Sabu-sabu itu disembunyikan dalam tanah, tepatnya di kolong rumah HI di Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Barang bukti tersebut ditanam di dalam tanah dengan kemasan yang ada di depan, dengan bungkusan yang sangat rapi, segel tertutup rapat, dan dengan penutup plastik,” ungkapnya.
Setelah melakukan pengecekan barang bukti, Restu mengatakan bahwa total sabu-sabu yang diamankan seberat 6,796 kilogram.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika.
Satu dari ke empat pelaku merupakan perempuan ibu rumah tangga.
Sementara tiga lainnya adalah pria yang masih memiliki hubungan keluarga.
Barang bukti sabu seberat 6,795 gram atau 6,7 kilogram berhasil disita dalam pengungkapan itu. Barang bukti itu disembunyikan dalam kaleng susu bubuk”
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 11 pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan atau pidana mati
Sebelum kronologi pengungkapan dibeberkan, barang bukti lebih dahulu diperiksa oleh Tim Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dipimpin langsung Kabid Labfor Kombes Pol Wahyu.

-
HUMAS2 tahun ago
Ajak Pemotor Tertib Berlalu Lintas, Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto Bagikan Helm dan Jaket Gratis
-
HUMAS3 tahun ago
Pastikan Tahanan Lengkap, Provos Bersama Piket Jaga rutin Cek Ruang Tahanan
-
HUMAS4 tahun ago
AKBP Kadarislam: Terima Kasih Kepada Personil Polres Pelabuhan Makassar bersama TNI telah Amankan Hari Paskah
-
BINMAS4 tahun ago
Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar Sosialisasi Pencegahan Covid-19
-
VIDEO4 tahun ago
Patuhi Protokol Kesehatan
-
NARKOBA4 tahun ago
Mendadak Personil Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar lakukan Tes Urine
-
NARKOBA3 tahun ago
Amankan 21 Kg Narkoba, Polres Pelabuhan Makassar Berhasil Gagalkan Pengiriman Shabu Lewat Kargo dan Kapal Ferry
-
HUMAS2 tahun ago
Viral Aksi Pemalakan Modus Parkir, Respon Cepat Polres Pelabuhan Makassar Amankan Para Pelaku