Connect with us
.

HUMAS

Jum’at Curhat , Masyarakat Tanyakan Terkait Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Kepada Kapolsek Ujung Tanah

Avatar

Published

pada

275 dibaca

HUMDER – Jum’at Curhat merupakan Program dari Polri Presisi, dengan adanya kegiatan ini. Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Pimpinan Polri di jajaranya untuk turun lansung ke lapangan menemui Masyarakat guna mendengarkan keluhan dan aspirasi warga secara langsung

“Seperti yang dilakukan Kapolsek Ujung Tanah Kompol Andriyani lilikay lakukan tatap muka guna mendengarkan keluhan dan aspirasi warga secara langsung di jalan Barukang Utara kelurahan Cambayya Makassar”Ungkap Kasi Humas AKP Mirwan Herlambang, Jum’at (24/02/2023)

Dalam kegiatan tersebut, timbul pertanyaan dan dukungan masyarakat kepada Polri, diantaranya terkait masalah Penarikan Sewa Motor yang menunggak cicilan, apakah dibenarkan pihak Leasing atau debt collector menarik paksa sepeda motor tanpa ada Surat dari pengadilan dan apakah masyarakat bisa menuntut sesuai hukum yang berlaku” terang Kasi humas

“Kemudian Kapolsek Kompol Andriyani lilikay menanggapi keluhan dan masukan masyarakat kelurahan Cambayya terkait debt collector menarik paksa sepeda motor yakni, Untuk permasalahan penarikan kendaraan yang menunggak cicilan tidak diperbolehkan pihak Leasing lansung menarik kendaraan tanpa ada surat dari Pengadilan”kata AKP Mirwan

“Jika ada debitur yang menunggak cicilan kendaraan bermotor, maka pihak leasing harus mengajukan permohonan eksekusi pada pengadilan negeri.

“Tindakan mengambil paksa kendaraan merupakan tindak pidana karena debt collector tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penarikan – penyitaan sepihak.

“Pelaku berpotensi dijerat pasal 378 dan/atau pasal 365 KUHP. Pasal 378 KUHP mengatur “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”jelas Kasi Humas

“Sementara Pasal 365 KUHP mengatur pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun”tambahnya

Dari hasil pertemuan tersebut Polri, khususnya Polsek Ujung Tanah akan berusaha untuk menyelesaikan setiap permasalahan sekecil apapun agar tidak berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar dan memberikan solusi serta informasi sehingga warga masyarakat merasa aman dan tenang dalam kehidupan sehari hari”jelas Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar. (@$_23)

Info dari <a href=”https://tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com” >Polres Pelabuhan Makassar</a>1

Komentar Anda

Komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending

    Copyright © 2021 Polres Pelabuhan Makassar