
HUMAS
Jum’at Curhat , Masyarakat Tanyakan Terkait Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Kepada Kapolsek Ujung Tanah

HUMDER – Jum’at Curhat merupakan Program dari Polri Presisi, dengan adanya kegiatan ini. Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Pimpinan Polri di jajaranya untuk turun lansung ke lapangan menemui Masyarakat guna mendengarkan keluhan dan aspirasi warga secara langsung
“Seperti yang dilakukan Kapolsek Ujung Tanah Kompol Andriyani lilikay lakukan tatap muka guna mendengarkan keluhan dan aspirasi warga secara langsung di jalan Barukang Utara kelurahan Cambayya Makassar”Ungkap Kasi Humas AKP Mirwan Herlambang, Jum’at (24/02/2023)
Dalam kegiatan tersebut, timbul pertanyaan dan dukungan masyarakat kepada Polri, diantaranya terkait masalah Penarikan Sewa Motor yang menunggak cicilan, apakah dibenarkan pihak Leasing atau debt collector menarik paksa sepeda motor tanpa ada Surat dari pengadilan dan apakah masyarakat bisa menuntut sesuai hukum yang berlaku” terang Kasi humas
“Kemudian Kapolsek Kompol Andriyani lilikay menanggapi keluhan dan masukan masyarakat kelurahan Cambayya terkait debt collector menarik paksa sepeda motor yakni, Untuk permasalahan penarikan kendaraan yang menunggak cicilan tidak diperbolehkan pihak Leasing lansung menarik kendaraan tanpa ada surat dari Pengadilan”kata AKP Mirwan
“Jika ada debitur yang menunggak cicilan kendaraan bermotor, maka pihak leasing harus mengajukan permohonan eksekusi pada pengadilan negeri.
“Tindakan mengambil paksa kendaraan merupakan tindak pidana karena debt collector tidak mempunyai wewenang untuk melakukan penarikan – penyitaan sepihak.
“Pelaku berpotensi dijerat pasal 378 dan/atau pasal 365 KUHP. Pasal 378 KUHP mengatur “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”jelas Kasi Humas
“Sementara Pasal 365 KUHP mengatur pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun”tambahnya
Dari hasil pertemuan tersebut Polri, khususnya Polsek Ujung Tanah akan berusaha untuk menyelesaikan setiap permasalahan sekecil apapun agar tidak berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar dan memberikan solusi serta informasi sehingga warga masyarakat merasa aman dan tenang dalam kehidupan sehari hari”jelas Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar. (@$_23)
Info dari <a href=”https://tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com” >Polres Pelabuhan Makassar</a>1

-
HUMAS2 tahun ago
Ajak Pemotor Tertib Berlalu Lintas, Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto Bagikan Helm dan Jaket Gratis
-
HUMAS3 tahun ago
Pastikan Tahanan Lengkap, Provos Bersama Piket Jaga rutin Cek Ruang Tahanan
-
HUMAS4 tahun ago
AKBP Kadarislam: Terima Kasih Kepada Personil Polres Pelabuhan Makassar bersama TNI telah Amankan Hari Paskah
-
BINMAS4 tahun ago
Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar Sosialisasi Pencegahan Covid-19
-
VIDEO4 tahun ago
Patuhi Protokol Kesehatan
-
NARKOBA4 tahun ago
Mendadak Personil Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar lakukan Tes Urine
-
HUMAS2 tahun ago
Viral Aksi Pemalakan Modus Parkir, Respon Cepat Polres Pelabuhan Makassar Amankan Para Pelaku
-
BINMAS4 tahun ago
Polres Pelabuhan Makassar Gencar Patroli Operasi Yustisi Tekan Penyebaran Covid-19